Pages

Kamis, 22 September 2016

KEWIRAUSAHAAN



KEWIRAUSAHAAN
Pengertian kewirausahaan secara umum adalah kewirausahaan adalah suatu proses dalam mengerjakan sesuatu yang baru atau kreatif dan berbeda (inovatif) yang bermanfaat dalam memberikan nilai lebih.
Menurut Drs. Joko Untoro bahwa kewirausahaan adalah suatu keberanian untuk melakukan upaya upaya memenuhi kebutuhan hidup yang dilakukan oleh seseorang, atas dasar kemampuan dengan cara manfaatkan segala potensi yang dimiliki untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya dan orang lain. 
Dalam buku Entrepreneurial Finance oleh J.Leach Ronald Melicher bahwa kewirausahaan adalah sebuah proses dalam merubah ide menjadi kesempatan komersil dan menciptakan nilai (harga) “Process of changing ideas into commercial opportunities and creating value”
Dalam buku Entrepreneurship: Determinant and Policy in European-Us Comparison bahwa kewirausahaan adalah proses mempersepsikan, menciptakan, dan mengejar peluang ekonomi “process of perceiving, creating, and pursuing economic opportunities“. Akan tetapi dikatakan dalam buku tersebut, bahwa proses dari kewirausahaan itu sendiri sulit untuk diukur.
Menurut Bapak Eddy Soeryanto Soegoto bahwa kewirausahaan atau entrepreneurship adalah usaha kreatif yang dibangun berdasarkan inovasi untuk menghasilkan sesuatu yang baru, memiliki nilai tambah, memberi manfaat, menciptakan lapangan kerja dan hasilnya berguna bagi orang lain.
·     Pengertian kewirausahaan menurut Ahmad Sanusi (1994) kewirausahaan adalah suatu nilai yang diwujudkan dalam perilaku yang dijadikan sumber daya, tenaga penggerak, tujuan, siasat, kiat, proses, dan hasil bisnis 
·    Pengertian kewirausahaan menurut bapak Soeharto Prawiro (1997) adalah suatu nilai yang dibutuhkan untuk memulai usaha dan mengembangkan usaha.
·       Pengertian kewirausahaan menurut Drucker (1959) bahwa kewirausahaan adalah kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda. 
·       Pengertian kewirausahaan menurut Zimmerer (1996) adalah suatu proses penerapan kreativitas dan keinovasian dalam memecahkan persoalan dan menemukan peluang untuk memperbaiki kehidupan usaha 
·       Pengertian kewirausahaan menurut Siswanto Sudomo (1989) adalah, Kewirausahaan atau entrepreneurship adalah segala sesuatu yang penting mengenai seorang wirausaha, yakni orang yang memiliki sifat bekerja keras dan berkorban, memusatkan segala daya dan berani mengambil risiko untuk mewujudkan gagasannya

WIRAUSAHA
Setelah anda mengetahui tentang pengertian kewirausahaan, maka sudah barang tentu anda tahu apa arti wirausaha itu sendiri. Hal itu karena pengertian wirausaha sederhananya adalah orang yang menjalankan wirausaha itu sendiri. Berikut tiga ahli yang memberikan tanggapan tentang apa pengertian wirausaha atau entrepreneur itu.
Wirausaha atau enterpreneur adalah orang yang memiliki kemampuan melihat dan menilai kesempatan kesempatan bisnis mengumpulkan sumber sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan daripadanya serta mengambil tindakan yang tepat, guna memastikan kesuksesan (Geoffrey G. Meredit et ak, 1995)
Enterpreneur atau wirausaha adalah seseorang yang mengambil risiko yang diperlukan untuk mengorganisasikan dan mengelola suatu bisnis menerima imbalan jasa berupa profit nonfinancial (Skinner, 1992).
Wirausaha atau entrepreneur adalah orang yang memiliki kemampuan untuk melakukan koordinasi, organisasi dan pengawasan. Wirausaha memiliki pengetahuan yang luas tentang lingkungan dan membuat keputusan keputusan tentang lingkungan usaha, mengelola sejumlah modal dan menghadapi ketidakpastian untuk meraih keuntungan (Say, 1996).

KARAKTERISTIK WIRAUSAHA
Seseorang dikatakan wirausaha sudah tentu memenuhi definisi wirausaha itu sendiri, untuk lebih jelasnya silahkan dibaca  ciri ciri wirausaha dibawah ini:
1.     Memiliki keberanian mempunyai daya kreasi
Seorang wirausaha haruslah memiliki keberanian dalam memiliki daya kreasi atau tidak takut untuk bermimpi dan merencanakan. Segala ketakutan akan sia sia dalam bermimpi dan berencana haruslah dihilangkan. Setidaknya harus diingat STOP (Stop “berhenti, Think “berpikir”, Observation “Observasi” dan Plan “rencana”) apabila terjadi hal hal yang membuat ide tersebut tertunda atau mandek.
2.     Berani mengambil risiko 
Seseorang dikatakan wirausaha apabila memiliki sifat berani mengambil risiko, hal ini tentu saja harus sejalan dengan perencanaan yang sebelumnya telah dilakukan serta pengamatan yang dilakukannya terhadap ide yang dimilikinya.
3.     Memiliki semangat dan kemauan keras 
Seorang dapat dikatakan wirausaha selain berani mengambil risiko haruslah memiliki semangat dan kemauan yang keras untuk sukses
4.     Memiliki analisis yang tepat 
Seseorang dapat dikatakan wirausaha apabila memiliki pengetahuan yang tepat untuk membuat analisis yang tepat, diusahakan mendekati 100 % benar
5.     Tidak konsumtif 
Ini adalah penyakit untuk masa sekarang. Seorang wirausaha haruslah tidak konsumtif atau setidaknya, konsumsinya jauh lebih sedikit dari penghasilannya
6.     Memiliki jiwa pemimpin 
Jiwa pemimpin harus dimiliki seorang wirausaha. Dengan ini, mereka mampu mengembangkan usaha mereka menjadi lebih maju.
7.     Berorientasi pada masa depan 
Sudah jelas, bila anda seorang wirausaha yang inovatif dan kreatif dan memiliki ciri ciri wirausaha yang lain maka anda akan memiliki kemampuan ini

WIRAUSAHA PROFESIONAL
Diantara banyak wirausaha, banyak dari mereka yang sudah menjadi wirausaha professional, dimana mereka adalah orang-orang yang handal dalam memanajemen usahanya. Berikut adalah ciri-ciri wirausaha yang profesional
·       Yakin terhadap produk yang dimiliki 
·       Memahami dengan baik produknya 
·       Menghindari debat dengan calon pelanggan 
·       Komunikatif dan negosiasi Ramah dalam pelayanan 
·       Santun Jujur dan berani
·       Menciptakan transaksi 

TUJUAN WIRAUSAHA
Selain dari ciri-ciri diatas, untuk menjadi wirausaha yang professional diperlukan orientasi tujuan yang baik. Berikut beberapa tujuan dari seorang wirausaha yang baik:
·       Berusaha dan bertekad dalam meningkatkan jumlah para wirausaha yang baik dengan kata lain ikut serta dalam mengader manusia manusia calon wirausaha untuk membangun jaringan bisnis yang lebih baik
·       Ikut serta dalam mewujudkan kemampuan para wirausaha untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan Negaranya
·       Ikut serta dalam menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran serta orientasi kewirausahaan yang kokoh.
·       Menyebarluaskan dan membuat budaya ciri ciri kewirausahaan disekitarnya terutama dalam masyarakat
·       Mengembangkan dalam bentuk inovasi dan kreasi agar tercipta dinamika dalam kewirausahaan atau dunia bisnis sehingga kemakmuran dapat tercapai

HUBUNGAN WIRAUSAHA DENGAN TEKNIK INDUSTRI
Setelah membahas tentang wirausaha beserta karakteristik dan tujuannya, apakah wirausaha berkaitan penting dengan jurusan teknik industri? Menurut saya, jurusan teknik industri cukup berperan penting terhadap kewirausahaan. Hal ini karena di jurusan teknik industri, mahasiswa mempelajari banyak hal yang sangat dibutuhkan oleh seorang wirausaha, yaitu mempelajari bagaimana memelihara suatu sistem agar berjalan dengan baik dan terus berkembang. Selain itu jurusan teknik industri juga mempelajari banyak hal tentang peramalan dan metode penelitian. Menjadi wirausaha yang baik memang dibutuhkan keberanian untuk mengambil resiko, namun tidak berarti untuk menjadi ceroboh dalam mengambil keputusan. Ilmu peramalan inilah yang dapat mengurangi kecerobohan dalam mengambil keputusan, dengan cara mengetahui kemungkinan-kemungkinan yang terjadi apabila suatu tindakan dilakukan dengan analisis yang tepat. Selain itu mahasiswa jurusan teknik industri juga dibekali dengan ilmu analisis estimasi biaya. Wirausaha yang berkompeten tidak akan memiliki jiwa yang konsumtif, walaupun hal ini berhubungan dengan pengadaan modal untuk usaha yang dijalani. Ilmu analisis estimasi biaya dapat membantu untuk mengurangi biaya yang akan dikeluarkan dan untuk mendapatkan untung yang lebih besar.

Sumber: Soegoto, Eddy Soeryanto. 2009. Entrepreneurship, Menjadi Pebisnis ulung. Jakarta: Kompas Gramedia
Buku Pintar Pelajaran oleh Drs.Joko Untoro dan Tim Guru Indonesia
http://hariannetral.com/2015/06/pengertian-kewirausahaan-dan-wirausaha-serta-ciri-dan-tujuannya.html

Sabtu, 30 April 2016

PROSES DAUR ULANG TERHADAP KATRID INKJET OLEH PT HEWLETT-PACKARD

Langkah inovatif dilakukan oleh perusahaan IT Hewlett-Packard (HP) dengan mendaur ulang sampah plastik katrid inkjet melalui sistem Closed Loop. Hingga kini HP telah menghasilkan 200 juta katrid dari olahan sampah plastik. Sebanyak lima juta pound plastik yang telah didaur ulang hingga menghasilkan katrid tinta selama 2007. Di tahun ini, HP menargetkan jumlah katrid yang diproduksi mencapai dua kalinya. 

Kamis, 31 Maret 2016

EKOLOGI LINGKUNGAN

EKOLOGI LINGKUNGAN

Ekologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara organisme-organisme hidup dengan lingkungannya. Berasal dari kata Yunani oikos (“habitat”) dan logos (“ilmu”). Sangat diperhatikan dengan hubungan energi dan menemukannya kembali kepada matahari kita yang merupakan sumber energi yang digunakan dalam fotosintesis.
   Ilmu lingkungan adalah ekologi yang menerapkan berbagai azas dan konsepnya kepada masalah yang lebih luas,yang menyangkut pula hubungan manusia dengan lingkungannya. ILMU LINGKUNGAN adalah ekologi terapan. Ilmu lingkungan ini mengintegrasikan berbagai ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik anatara jasad hidup (termasuk manusia) dengan dengan lingkungannya.

Selasa, 23 Juni 2015

Hukum Industri Di Indonesia


HUKUM INDUSTRI DI INDONESIA


Pengertian Hukum Industri
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.

Selasa, 09 Juni 2015

Tugas 2 Hukum Industri


LATAR BELAKANG UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN


Arti penting perindustrian terhadap perkembangan perekonomian dapat dilihat dari arah kebijakan ekonomi yang termaktub dalam GBHN 2002-2004: “Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komparatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata serta industri kecil dan kerajinan rakyat, serta mengembangkan kebijakan industri, perdagangan, dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesbilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan SDA dan SDM dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.”
Dalam Konsideran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, dinyatakan bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia.

Tugas 1 Hukum Industri

DEFINISI DAN ISTILAH HUKUM INDUSTRI


Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
  • Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
  • Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
  • Karena masyarakat menghendakinya.
  • Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.