Pages

Minggu, 04 Juni 2017

Sengketa Merek “Vellfire” Oleh Toyota dan Seorang Pengusaha Di Indonesia



Persaingan di dunia industri saat ini sudah semakin sengit dalam memperebutkan pasar antara perusahaan. Banyakanya produk baru yang keluar memaksa pengusaha atau perusahaan baru untuk memikirkan inovasi baru untuk produk yang akan dijual maupun merek yang akan digunakan untuk memasarkan produknya tersebut. Merek yang digunakan juga cukup sulit untuk dipilih, mengingat sudah banyaknya produk yang bermunculan dipasaran yang diikuti oleh merek-merek yang juga beragam dari Bahasa lokal maupun internasional. Kesamaan dari bentuk produk ataupun nama merek harus dihindari agar tidak terkena kasus hak paten, hak cipta maupun merek dagang. Setiap perusahaan ataupun pengusaha yang telah berinovasi sehingga menciptakan produk baru maupun nama merek baru disarankan untuk membuat melegalitaskan hak-hak tersebut. Penjelasan dari hak-hak tersebut dapat dibaca pada tulisan saya sebelumnya tentang hukum industri laman berikut: Hukum Industri

Setelah memahami penjelasan dari hak-hak tersebut, berikut adalah satu contoh kasus mengenai sengketa merek dagang yang telah terjadi di Indonesia beberapa waktu lalu:

Toyota Gugat Merek Vellfire Pengusaha Indonesia

Kasus mengenai nama merek memang sering kali terjadi. Kali ini terkait dengan merek mobil, Toyota Motor Corporation menggugat warga negara Indonesia terkait pembatalan merek ‘Vellfire’.