Pages

Minggu, 04 Juni 2017

Sengketa Merek “Vellfire” Oleh Toyota dan Seorang Pengusaha Di Indonesia



Persaingan di dunia industri saat ini sudah semakin sengit dalam memperebutkan pasar antara perusahaan. Banyakanya produk baru yang keluar memaksa pengusaha atau perusahaan baru untuk memikirkan inovasi baru untuk produk yang akan dijual maupun merek yang akan digunakan untuk memasarkan produknya tersebut. Merek yang digunakan juga cukup sulit untuk dipilih, mengingat sudah banyaknya produk yang bermunculan dipasaran yang diikuti oleh merek-merek yang juga beragam dari Bahasa lokal maupun internasional. Kesamaan dari bentuk produk ataupun nama merek harus dihindari agar tidak terkena kasus hak paten, hak cipta maupun merek dagang. Setiap perusahaan ataupun pengusaha yang telah berinovasi sehingga menciptakan produk baru maupun nama merek baru disarankan untuk membuat melegalitaskan hak-hak tersebut. Penjelasan dari hak-hak tersebut dapat dibaca pada tulisan saya sebelumnya tentang hukum industri laman berikut: Hukum Industri

Setelah memahami penjelasan dari hak-hak tersebut, berikut adalah satu contoh kasus mengenai sengketa merek dagang yang telah terjadi di Indonesia beberapa waktu lalu:

Toyota Gugat Merek Vellfire Pengusaha Indonesia

Kasus mengenai nama merek memang sering kali terjadi. Kali ini terkait dengan merek mobil, Toyota Motor Corporation menggugat warga negara Indonesia terkait pembatalan merek ‘Vellfire’.
Merek Vellfire tersebut saat ini terdaftar atas nama Sutiono di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI). Toyota melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Suryomucito & Co menyampaikan gugatan pembatalan merek Vellfire, karena seperti yang kita ketahui nama tersebut memiliki kesamaan dengan salah satu produk mobil Toyota.
Toyota sebagai pemohon juga menjelaskan terlepas dari desain huruf logo yang digunakanpun, hal tersebut sulit dibedakan. Selain itu kata Vellfire bukan kata dalam bahasa Indonesia bahkan bukan ungkapan dan tidak memiliki arti dalam bahasa Inggris. Sehingga Toyota menyimpulkan bahwa kesamaan merek antara pihaknya dan Sutiono bukan merupakan kebetulan.
Sutiono sendiri mendaftarkan merek Vellfire di Dirjen KI sejak 19 Mei 2009 dengan nomor pendaftaran IDM000279794 untuk kelas 12. Dengan demikian, penggugat mengatakatan, pendaftaran merek Vellfire milik Sutiono didasari dengan itikad tidak baik. Sementara merek Vellfire oleh Toyota didaftarkan di Jepang pada 22 Desember 2006 di bawah daftar No. 5013332 untuk kelas 12.
Toyota Aphard dan Vellfire merupkan mobil MPV premium keluaran Toyota yang cukup laris di Indonesia. Toyota Alphard pertama kali dipasarkan di Indonesia pada tahun 2002 silam kemudian diperkenalkan pula kembarannya yaitu Toyota Vellfire pada tahun 2008.

Gugatan dicabut, perkara merek Vellfire damai

Perkara pembatalan merek Vellfire yang diajukan Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha alias Toyota Motor Corporation terhadap Sutiono akhirnya berakhir berdamai. Hal itu ditandai dengan Toyota yang mencabut gugatannya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Berdasarkan informasi yang diterima KONTAN dari PN Jakarta Pusat, pencabutan itu dilakukan pihak Toyota pada 7 Maret 2016. Adapun pencabutan itu disampaikan kepada ketua majelis hakim dalam perkara ini Sumpeno lewat pemberitahuan resmi berbentuk surat.
Dimana, dalam surat tersebut Toyota hang diwakili kuasa hukum dari kantor hukum Suryomucito & Co menyampaikan, berdasarkan pertimbangan tertentu dan mengingat telah terjadinya kesepakat penyelesaian secara keluargaan antara kedua pihak.
"Sehingga klien kami (Toyota) dengan ini mengajukan pencabutan gugatan pembatalan pendaftaran merek dengan No. 76/Pdt.Sus-Merek/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst," tulis dia dalam surat tersebut yang didapat KONTAN, Kamis (10/3).
Setelah dikonfirmasi, kuasa hukum Sutiono selaku tergugat, Kasman Sangaji membenarkan adanya perdamaian tersebut. "Ya sudah selesai secara keluargaan, jalan damai ditempuh karena murni berdasarkan dari kajian dua pihak," jelas dia saat dihubungin KONTAN, Kamis (10/3).
Meski begitu, Kasman enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai skema perdamaian yang telah terwujud itu. Ia hanya bilang, yang pasti perdamaian itu saling menguntungkan baik bagi Sutiono dan Toyota.
Tak lupa, pihaknya pun memyambut baik perdamaian tersebut. "Pada intinya perdamaian didasari dengan iktikad baik, lagipula kalau dari sisi bisnis juga tak ada keuntungannya kalau sengketa merek ini diteruskan," ucap Kasman.
Sementara itu KONTAN mencoba konfirmasi mengenai hal ini kepada pihak kuasa hukum Toyota dari kantor hukum Suryomucito & Co, tapi mereka enggan berkomentar.
Sekadar mengingatkan perkara pembatalan merek ini didaftarkan Toyota pada 18 November 2015. Dimana Toyota menganggap merek Vellfire milik Sutiono yang didaftarkan di Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) memiliki kesamaan pada pokoknya dengan miliknya.
"Kedua merek tersebut mepunyai persamaan kata yang sangat identik yaitu Vellfire," tulis dia dalam berkas gugatan. Sehingga menimbulkam bunyi penyebutan yang identik atawa sama. Pemohon (Toyota) juga menjelaskan, terlepas dari bentuk jenis huruf cetak yang digunakan pun, ia menilai sulit untuk dibedakan. 
Sekadar informasi, Sutiono mendaftarak merek Vellfire di Dirjen KI sejak 19 Mei 2009 dengan nomor pendaftaran IDM000279794 untuk kelas 12. Adapun kelas 12 itu melindungi barang jenis kendadaraan, di darat seperti sepeda motor, mobil, sperpart sepeda, ban, dan sebagainya. Dengan demikian, penggugat mengatakatan, pendaftaran merek Vellfire milik Sutiono didasari dengan iktikad tidak baik.
Selain itu, penggugat juga mengakui merasa dirugikan atas terdaftarnya merek Vellfire di Dirjen KI milik Sutiono. Pasalnya, Sutiono bermaksud mengambil keuntungan yang tidak adil dari ketekrkenalan merek Vellvire. Serta mencegah penggugat sebagai pemilik merek yang sah. 
Adapun, pada 19 Mei 2009 lalu Toyota pernah mengajukan permohonan pendafataran merek Vellfire di Dirjen KI. Namun, permohonan itu ditolak lantaran terhalang oleh merek milik Sutiono. Hal itu juga yang menjadi alasan Toyota untuk mengajukan gugatan ini di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 
Sekadar tahu saja, Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha merupakan produsen mobil asal Jepang. Nah, merek Vellfire sendiri adalah merek dagang untuk model seri terbaru MPV Toyota, Alphard. 


http://nasional.kontan.co.id/news/gugatan-dicabut-perkara-merek-vellfire-damai
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar