Persaingan di dunia industri saat ini
sudah semakin sengit dalam memperebutkan pasar antara perusahaan. Banyakanya
produk baru yang keluar memaksa pengusaha atau perusahaan baru untuk memikirkan
inovasi baru untuk produk yang akan dijual maupun merek yang akan digunakan
untuk memasarkan produknya tersebut. Merek yang digunakan juga cukup sulit
untuk dipilih, mengingat sudah banyaknya produk yang bermunculan dipasaran yang
diikuti oleh merek-merek yang juga beragam dari Bahasa lokal maupun
internasional. Kesamaan dari bentuk produk ataupun nama merek harus dihindari
agar tidak terkena kasus hak paten, hak cipta maupun merek dagang. Setiap perusahaan
ataupun pengusaha yang telah berinovasi sehingga menciptakan produk baru maupun
nama merek baru disarankan untuk membuat melegalitaskan hak-hak tersebut. Penjelasan
dari hak-hak tersebut dapat dibaca pada tulisan saya sebelumnya tentang hukum industri
laman berikut: Hukum Industri
Setelah memahami penjelasan dari hak-hak
tersebut, berikut adalah satu contoh kasus mengenai sengketa merek dagang yang
telah terjadi di Indonesia beberapa waktu lalu:
Toyota
Gugat Merek Vellfire Pengusaha Indonesia
Kasus mengenai nama merek memang sering
kali terjadi. Kali ini terkait dengan merek mobil, Toyota Motor Corporation
menggugat warga negara Indonesia terkait pembatalan merek ‘Vellfire’.
Toyota sebagai pemohon juga menjelaskan
terlepas dari desain huruf logo yang digunakanpun, hal tersebut sulit
dibedakan. Selain itu kata Vellfire bukan kata dalam bahasa Indonesia bahkan
bukan ungkapan dan tidak memiliki arti dalam bahasa Inggris. Sehingga Toyota
menyimpulkan bahwa kesamaan merek antara pihaknya dan Sutiono bukan merupakan
kebetulan.
Sutiono sendiri mendaftarkan merek
Vellfire di Dirjen KI sejak 19 Mei 2009 dengan nomor pendaftaran IDM000279794
untuk kelas 12. Dengan demikian, penggugat mengatakatan, pendaftaran merek
Vellfire milik Sutiono didasari dengan itikad tidak baik. Sementara merek
Vellfire oleh Toyota didaftarkan di Jepang pada 22 Desember 2006 di bawah
daftar No. 5013332 untuk kelas 12.
Toyota Aphard dan Vellfire merupkan
mobil MPV premium keluaran Toyota yang cukup laris di Indonesia. Toyota Alphard
pertama kali dipasarkan di Indonesia pada tahun 2002 silam kemudian
diperkenalkan pula kembarannya yaitu Toyota Vellfire pada tahun 2008.
Gugatan
dicabut, perkara merek Vellfire damai
Perkara pembatalan merek Vellfire yang
diajukan Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha alias Toyota Motor Corporation
terhadap Sutiono akhirnya berakhir berdamai. Hal itu ditandai dengan Toyota
yang mencabut gugatannya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Berdasarkan informasi yang diterima KONTAN
dari PN Jakarta Pusat, pencabutan itu dilakukan pihak Toyota pada 7 Maret 2016.
Adapun pencabutan itu disampaikan kepada ketua majelis hakim dalam perkara ini
Sumpeno lewat pemberitahuan resmi berbentuk surat.
Dimana, dalam surat tersebut Toyota hang
diwakili kuasa hukum dari kantor hukum Suryomucito & Co menyampaikan,
berdasarkan pertimbangan tertentu dan mengingat telah terjadinya kesepakat
penyelesaian secara keluargaan antara kedua pihak.
"Sehingga klien kami (Toyota)
dengan ini mengajukan pencabutan gugatan pembatalan pendaftaran merek dengan
No. 76/Pdt.Sus-Merek/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst," tulis dia dalam surat
tersebut yang didapat KONTAN, Kamis (10/3).
Setelah dikonfirmasi, kuasa hukum
Sutiono selaku tergugat, Kasman Sangaji membenarkan adanya perdamaian tersebut.
"Ya sudah selesai secara keluargaan, jalan damai ditempuh karena murni
berdasarkan dari kajian dua pihak," jelas dia saat dihubungin KONTAN,
Kamis (10/3).
Meski begitu, Kasman enggan menjelaskan
lebih lanjut mengenai skema perdamaian yang telah terwujud itu. Ia hanya
bilang, yang pasti perdamaian itu saling menguntungkan baik bagi Sutiono dan
Toyota.
Tak lupa, pihaknya pun memyambut baik
perdamaian tersebut. "Pada intinya perdamaian didasari dengan iktikad
baik, lagipula kalau dari sisi bisnis juga tak ada keuntungannya kalau sengketa
merek ini diteruskan," ucap Kasman.
Sementara itu KONTAN mencoba konfirmasi
mengenai hal ini kepada pihak kuasa hukum Toyota dari kantor hukum Suryomucito
& Co, tapi mereka enggan berkomentar.
Sekadar mengingatkan perkara pembatalan
merek ini didaftarkan Toyota pada 18 November 2015. Dimana Toyota menganggap
merek Vellfire milik Sutiono yang didaftarkan di Ditjen Kekayaan Intelektual
(KI) memiliki kesamaan pada pokoknya dengan miliknya.
"Kedua merek tersebut mepunyai
persamaan kata yang sangat identik yaitu Vellfire," tulis dia dalam berkas
gugatan. Sehingga menimbulkam bunyi penyebutan yang identik atawa sama. Pemohon
(Toyota) juga menjelaskan, terlepas dari bentuk jenis huruf cetak yang
digunakan pun, ia menilai sulit untuk dibedakan.
Sekadar informasi, Sutiono mendaftarak
merek Vellfire di Dirjen KI sejak 19 Mei 2009 dengan nomor pendaftaran
IDM000279794 untuk kelas 12. Adapun kelas 12 itu melindungi barang jenis
kendadaraan, di darat seperti sepeda motor, mobil, sperpart sepeda, ban, dan
sebagainya. Dengan demikian, penggugat mengatakatan, pendaftaran merek Vellfire
milik Sutiono didasari dengan iktikad tidak baik.
Selain itu, penggugat juga mengakui
merasa dirugikan atas terdaftarnya merek Vellfire di Dirjen KI milik Sutiono.
Pasalnya, Sutiono bermaksud mengambil keuntungan yang tidak adil dari
ketekrkenalan merek Vellvire. Serta mencegah penggugat sebagai pemilik merek
yang sah.
Adapun, pada 19 Mei 2009 lalu Toyota
pernah mengajukan permohonan pendafataran merek Vellfire di Dirjen KI. Namun,
permohonan itu ditolak lantaran terhalang oleh merek milik Sutiono. Hal itu
juga yang menjadi alasan Toyota untuk mengajukan gugatan ini di Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat.
Sekadar tahu saja, Toyota Jidosha Kabushiki
Kaisha merupakan produsen mobil asal Jepang. Nah, merek Vellfire sendiri adalah
merek dagang untuk model seri terbaru MPV Toyota, Alphard.
http://nasional.kontan.co.id/news/gugatan-dicabut-perkara-merek-vellfire-damai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar