HUKUM
INDUSTRI DI INDONESIA
Pengertian Hukum Industri
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara
resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Menurut
Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan
terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi
penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum
sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat.
Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di
bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang
bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global
dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan
desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga
mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis
tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.