HUKUM
INDUSTRI DI INDONESIA
Pengertian Hukum Industri
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara
resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Menurut
Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan
terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi
penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum
sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat.
Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di
bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang
bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global
dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan
desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga
mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis
tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat
pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri
mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari
adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh
manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala
kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam dan
ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain.
Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat
merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.
Undang-Undang Perindustrian Di Indonesia
Di indonesia Hukum Industri telah diatur dalam
undang-undang perindustrian dan telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan
atau legalisasi pada setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga
ataupun perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan
perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan
bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang
tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan
dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia
berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri, manfaat,
kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa. Sedangkan mengenai tujuan
industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya,
meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan
kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna, meningkatnya
kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas lapangan kerja, meningkatkan
penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan daerah, serta di harapkan
stabilitas nasional akan terwujud. Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984
diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD
1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini
dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan
stabilitas nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha
dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis
industri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan
pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri kecil pemerintah juga
menetapkan industri khusus untuk penanaman modal. Untuk pengaturan, pembinaan
dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai
izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai penyampaian
informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No 5 tahun 1984.
Manfaat Hukum Industri:
- Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
- Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
- Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
- Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi
- Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industry
Keuntungan Hukum Industri bagi perusahaan
–
Sebagai suatu pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih
maju dengan adanya hukum industri,dan para pelaku industri pun harus mampu
menegakan hukum tersebut dalam industry karena itu suatu tanggung jawab
industri tersebut dan sebagai bukti industri tersebut menjalankan hukum
industri sesuai undang-undang dari pemerintah
–
Para usaha industri dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang
lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional.
– Pembinaan
kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar dapat
saling bekerja sama agar masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri
yang sifatnya menguntungkan satu sama lain
Mengenai tujuan dari pembangunan industri
setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
- meningkatkan kemakmuran rakyat
- meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
- Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
- Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
- Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
- Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
- Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
- Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam
Dan lingkungan hidup serta dampak baik dan buruknya suatu industri dan
keuntungan masyarakat dengan adanya suatu industri.
– Keuntungan
bagi masyarakat
Dengan adanya suatu industri, masyarakat sangat
terbantu dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi
sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia
sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri
ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri
tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai
dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu
dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut
– Kerugian
bagi masyarakat
Dengan adanya hukum industri bukan berarti para
karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian,para pelaku industri
seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku industri
seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri,sehingga
para karyawan yang berkecimbung didalam industri tersebut seringkali menjadi
imbas dari para pelaku industri,bertindak seenaknya kepada para karyawan dan
kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan.Dalam hal ini
maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di
wajibkan:
- melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
- Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
- Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar