DEFINISI DAN ISTILAH HUKUM INDUSTRI
Hukum menurut
Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
- Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
- Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
- Karena masyarakat menghendakinya.
- Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan
definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah
barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk
dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat
disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang
memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output
produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum
industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada
di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur
perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan
tersebut melanggar sanksi tersebut.
1. Hak
Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI )
Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR). Organisasi Internasional
yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual Property
Organization). Istilah yang sering digunakan dalam berbagai literatur untuk Hak
Kekayaan Intelektual:
·
Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
·
Intellectual Property Rights (IPR)
·
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
·
Hak Milik Intelek
a. Pengertian
HAKI
Hak adalah benar, milik,
kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu ( karena telah
ditentukan oleh undang-undang ), atau wewenang menurut hukum.
Kekayaan
adalah perihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta yang menjadi milik orang,
kekuasaan.
Intelektual
adalah cerdas, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu
pengetahuan, atau yang mempunyai kecerdasan tinggi, cendikiawan, atau
totalitas pengertian atau kesadaran terutama yang menyangkut pemikiran
dan pemahaman. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI ) adalah hak yang berasal
dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang
diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang
memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga
mempunyai nilai ekonomis. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten
Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari
benda, yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
b. Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual
Prinsip Keadilan (The Principle of
Natural Justice) Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada
pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan
yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan
intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
·
Prinsip Ekonomi (The Economic
Argument) Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta
berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu
bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari
kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap
pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya. c.
·
Prinsip Kebudayaan (The Cultural
Argument) Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari
hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk
mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan
perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi
peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu,
HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun
negara. d.
· Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada
pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan
atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.
Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi
wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual terbagi dalam dua
kategori, yaitu:
i. Hak Kekayaan Industri
Hak
kekayaan industri merupakan hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri
( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai
perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada
tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a)
Patent
(Hak Paten)
Hak paten adalah hak ekslusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Paten
diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang
diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten
sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki
syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di
Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Paten
hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru)
di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan
masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
~
proses;
~
hasil
produksi;
~
penyempurnaan
dan pengembangan proses;
~
penyempurnaan
dan pengembangan hasil produksi
Undang-Undang
yang mengatur Hak Paten :
o
UU
Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
o
UU
Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
o UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
v
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 Ayat 1).
v
Hak khusus yang diberikan negara
kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan
kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
v
Paten diberikan dalam ruang lingkup
bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri.
Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir
sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih
sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang
Paten (UUP).
v Paten hanya diberikan negara kepada
penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang
dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di
bidang teknologi yang berupa :
ii.
Hak Cipta
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Tujuan
dibuatnya hak cipta adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan
untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
a)
Sifat
hak cipta:
o
Hak
cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
o
Hak
cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis
(bisa di notaris atau di bawah tangan)
o
Hak
cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
o
Ciptaan
tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain
ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.
b)
Jangka
waktu perlindungan hak
cipta:
o
Selama
hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal
dunia.
o
50
tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi,
fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis,
buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
o
Tanpa
batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
c)
Subyek Hak Cipta:
o
Pencipta
Seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan
pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam
bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
o
Pemegang
Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau
orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
d)
Undang-Undang yang mengatur Hak Cipta
o
UU
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
o
UU
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
o
UU
Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
o
UU
Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor
29)
e)
Ciptaan
yang dilindungi UU hak cipta (pasal 12), antara lain:
o
Buku,
program computer, pamflet, susunan perwajahan, karya tulis yang diterbitkan,
dan karya tulis lainnya.
o
Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
o
Ciptaan
atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan dan rekaman suara.
o
Seni
rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, seni kolase, seni kerajinan tangan.
o
Fotografi
dan sinematografi.
o
Peta
dan karya arsitektur.
o
Seni
batik;
o Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengaliwujudan
f)
Pembatasan
Hak Cipta berdasarkan Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak
Cipta:
o
Pengumuman
dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang
asli;
o Pengumuman
dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh
atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi,
baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan
itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
o Pengambilan berita aktual baik seluruhnya
maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau
sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara
lengkap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar