Persaingan di dunia industri saat ini
sudah semakin sengit dalam memperebutkan pasar antara perusahaan. Banyakanya
produk baru yang keluar memaksa pengusaha atau perusahaan baru untuk memikirkan
inovasi baru untuk produk yang akan dijual maupun merek yang akan digunakan
untuk memasarkan produknya tersebut. Merek yang digunakan juga cukup sulit
untuk dipilih, mengingat sudah banyaknya produk yang bermunculan dipasaran yang
diikuti oleh merek-merek yang juga beragam dari Bahasa lokal maupun
internasional. Kesamaan dari bentuk produk ataupun nama merek harus dihindari
agar tidak terkena kasus hak paten, hak cipta maupun merek dagang. Setiap perusahaan
ataupun pengusaha yang telah berinovasi sehingga menciptakan produk baru maupun
nama merek baru disarankan untuk membuat melegalitaskan hak-hak tersebut. Penjelasan
dari hak-hak tersebut dapat dibaca pada tulisan saya sebelumnya tentang hukum industri
laman berikut: Hukum Industri
Setelah memahami penjelasan dari hak-hak
tersebut, berikut adalah satu contoh kasus mengenai sengketa merek dagang yang
telah terjadi di Indonesia beberapa waktu lalu:
Toyota
Gugat Merek Vellfire Pengusaha Indonesia
Kasus mengenai nama merek memang sering
kali terjadi. Kali ini terkait dengan merek mobil, Toyota Motor Corporation
menggugat warga negara Indonesia terkait pembatalan merek ‘Vellfire’.